Utilitarianisme
atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama
hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum
bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau
tidak. Pendukung Utilitarianisme diantaranya:
1. Jeremy Bentham (1748-1832)
Bentham
berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kesusahan. Manusia selalu
berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah
kebahagiaan, kejahatan adlaah kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan
dan mencegah kejahatan. Kepentingan individu dan masyarakat perlu diperhatikan.
Untuk menyeimbangkannya diperlukan “simpati“ dari tiap-tiap individu.
2. John Stuart Mill (1806-1873)
Pemikiran
Mill banyak dipengaruhi oleh pertimbangan psikologis. Ia menyatakan bahwa
tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu
melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai manusia
itu bukanlah benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat
ditimbulkannya. Peran Mill dalam ilmu hukum terletak dalam penyelidikannya
mengenai hubungan antara keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan
kepentingan umum.
3. Rudolf von Jhering (1818-1892)
Mula-mula
von Jhering menganut Mazhab Sejarah yang dipelopori von Savigny dan Puchta,
tetapi lama-kelamaan ia melepaskan diri, bahkan menentang pandangan von Savigny
tentang hukum Romawi. Menurutnya, seperti dalam hidup sebagai perkembangan
biologis, senantiasa terdapat asimilasi dari unsur-unsur yang mempengaruhinya,
demikian pula halnya dalam bidang kebudayaan karena pergaulan intensif
antarbangsa terdapat asimilasi pandangan-pandangan dan kebiasaan-kebiasaan.
Lapisan tertua hukum Romawi adalah bersifat nasional, tetapi pada
tingkat-tingkat perkembangannya yang lebih lanjut hukum itu makin mendapat
ciri-ciri universal. Inilah jalan biasa dalam suatu perkembangan suatu sistem
hukum; ciri-ciri hukum lain makin diasimilasikan dalam hukum
nasional, sehingga hukum yang pada mulanya nasional makin menjadi hukum
universal.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar