Minggu, 23 November 2014

Sociological Jurisprudence


Sociological Jurisprudence berbeda dengan sosiologi hukum. Yang pertama, Sociological Jurisprudence adalah nama aliran dalam filsafat hukum, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi. Kedua, Socoilogical Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum memilih pendekatan dari masyarakat ke hukum.

Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat (the living law). Tokoh-tokoh aliran ini diantaranya:

1.       Eugen Ehrlich (1862-1922)

Ehrlich dapat dianggap sebagai pelopor aliran Sociological Jurisprudence. Ehrlich melihat ada perbedaan antara hukum positif disatu pihak dengan hukum yang hidup di masyarakat dilain pihak. Menurutnya, hukum baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat tadi. Pandangan ini jelas berbeda dengan Positivisme Hukum.

Bagi Ehrlich, tertib sosial didasarkan pada fakta diterimanya hukum yang didasarkan pada aturan dan norma sosial yang tercermin dalam sistem hukum. Ehrlich beranggapan bahwa mereka yang berperan sebagai pihak yang mengembangkan sistem hukum harus mempunyai hubungan yang erat dengan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat bersangkutan. Kesadaran itu harus ada dalam setiap diri profesi hukum yang bertugas mengembangakn hukum yang hidup dan menentukan ruang lingkup hukum positif dalam hubungannya dengan hukum yang hidup.

2.       Roscoe Pound (1870-1964)

Pound terkenal dengan teorinya bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat (law is a tool of social engineering). Untuk dapat memenuhi peranannya sebagai alat tersebut, Pound lalu membuat penggolongan atas kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum, diantaranya:
a.        Kepentingan umum (public interest)
b.       Kepentingan negara sebagai badan hokum
c.       Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat
d.      Kepentingan masyarakat (social interest):
e.        Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban
f.       Perlindungan lembaga-lembaga social
g.      Pencegahan kemerosotan akhlak
h.      Pencegahan pelanggaran hak
i.         Kesejahteraan social
j.        Kepentingan pribadi (private interest):
k.      Kepentingan individu
l.        Kepentingan keluarga
m.     Kepentingan hak milik

Dari klasifikasi tersebut dapat ditarik dua hal. Pertama, Pound mengikuti garis pemikiran yang berasal dari von Jhering dan Bentham, yaitu berupa pendekatan terhadap hukum sebagai jalan ke arah tujuan sosial dan sebagai alat dalam perkembangan sosial. Kedua, klasifikasi tersebut membantu menjelaskan premis-premis hukum, sehingga membuat pembentuk undang-undang, hakim, pengacara, dan pengajar hukum menyadari akan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkait dalm tiap-tiap persoalan khusus. Dengan perkataan lain, klasifikasi itu membantu menghubungkan antara prinsip (hukum) dan prakteknya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar