Sociological Jurisprudence berbeda dengan sosiologi hukum. Yang
pertama, Sociological Jurisprudence adalah
nama aliran dalam filsafat hukum, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang dari
sosiologi. Kedua, Socoilogical
Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum ke masyarakat, sedangkan
sosiologi hukum memilih pendekatan dari masyarakat ke hukum.
Menurut
aliran Sociological Jurisprudence ini,
hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di
masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum
yang hidup di masyarakat (the living law).
Tokoh-tokoh aliran ini diantaranya:
1. Eugen Ehrlich (1862-1922)
Ehrlich
dapat dianggap sebagai pelopor aliran Sociological
Jurisprudence. Ehrlich melihat ada perbedaan antara hukum positif disatu
pihak dengan hukum yang hidup di masyarakat dilain pihak. Menurutnya, hukum
baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras
dengan hukum yang hidup dalam masyarakat tadi. Pandangan ini jelas berbeda
dengan Positivisme Hukum.
Bagi
Ehrlich, tertib sosial didasarkan pada fakta diterimanya hukum yang didasarkan
pada aturan dan norma sosial yang tercermin dalam sistem hukum. Ehrlich
beranggapan bahwa mereka yang berperan sebagai pihak yang mengembangkan sistem
hukum harus mempunyai hubungan yang erat dengan nilai-nilai yang dianut dalam
masyarakat bersangkutan. Kesadaran itu harus ada dalam setiap diri profesi
hukum yang bertugas mengembangakn hukum yang hidup dan menentukan ruang lingkup
hukum positif dalam hubungannya dengan hukum yang hidup.
2. Roscoe Pound (1870-1964)
Pound
terkenal dengan teorinya bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui
(merekayasa) masyarakat (law is a tool of
social engineering). Untuk dapat memenuhi peranannya sebagai alat tersebut,
Pound lalu membuat penggolongan atas kepentingan-kepentingan yang harus
dilindungi oleh hukum, diantaranya:
a. Kepentingan umum (public interest)
b. Kepentingan negara sebagai badan hokum
c. Kepentingan negara sebagai penjaga
kepentingan masyarakat
d. Kepentingan masyarakat (social interest):
e. Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban
f. Perlindungan lembaga-lembaga social
g. Pencegahan kemerosotan akhlak
h. Pencegahan pelanggaran hak
i.
Kesejahteraan social
j.
Kepentingan
pribadi (private interest):
k. Kepentingan individu
l.
Kepentingan
keluarga
m. Kepentingan hak milik
Dari
klasifikasi tersebut dapat ditarik dua hal. Pertama, Pound mengikuti garis
pemikiran yang berasal dari von Jhering dan Bentham, yaitu berupa pendekatan
terhadap hukum sebagai jalan ke arah tujuan sosial dan sebagai alat dalam
perkembangan sosial. Kedua, klasifikasi tersebut membantu menjelaskan
premis-premis hukum, sehingga membuat pembentuk undang-undang, hakim,
pengacara, dan pengajar hukum menyadari akan prinsip-prinsip dan nilai-nilai
yang terkait dalm tiap-tiap persoalan khusus. Dengan perkataan lain,
klasifikasi itu membantu menghubungkan antara prinsip (hukum) dan prakteknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar