Minggu, 23 November 2014

HUKUM MENURUT JOHN AUSTIN

Keberadaan positivisme hukum tidak dapat dilepaskan dari kehadiran negara modern.Sebelum abad ke 18 pikiran itu talah hadir, dan menjadi semakin kuat sejak kehadiran negara modern. Selain itu, pemikiran positivisme hukum adalah bagian yang tidak dapat dilepas dari pengaruh perkembangan positivisme (ilmu). Berbeda dengan pemikiran hukum kodrat yang sibuk dengan permasalahan validasi hukum buatan manusia, maka pada positivisme hukum, aktivitasnya justru diturunkan kepada permasalahan konkrit. Jawaban terhadap permasalahan konkrit tersebut, berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang ada dalam positivisme, yakni:
  1. Suatu tata hukum negara berlaku bukan karena mempunyai dasar dalam kehidupan sosial (Comte dan Spenser), bukan pula bersumber pada jiwa bangsa (Savigny) dan bukan juga karena dasar-dasar hukum alam, melainkan mendapatkan bentuk  postifnya dari instansi yang berwenang.
  2. Hukum harus dipandang semata-mata dalam bentuk formalnya; bentuk hukum formal dipisahkan dari bentuk hukum material.
  3. Isi hukum (material) diakui ada, tetapi bukan bahan ilmu hukum karena dapat merusak keberadaan ilmiah ilmu hukum.
Secara epistimologi kata “positif” diturunkan dari bahasa Latin ponere-posui-positus yang berati meletakan. Kata “meletakan” menunjukkan bahwa dalam positivisme adalah sesuatu yang sudah tersaji (given). Dalam bidang hukum, sesuatu yang tersaji itu adalah sumber hukum positif, yang sudah diletakkan oleh penguasa politik.
Berdasarkan uraian singkat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa positivisme hukum mencoba menyingkirkan spekulasi tentang aspek metafisik dan hakikat hukum. Latar belakangnya tidak lain adalah usaha pembatasan “dunia” hukum dari segala sesuatu yang ada di balik hukum dan mempengaruhi hukum tersebut. Aliran pemikiran ini hendak menjadikan hukum sepenuhnya otonom dan menyusun sebuah ilmu pengetahuan hukum yang lengkap yang didasarkan atas semua sistem normatif yang berlaku di dalam masyarakat. Sistem normatif yang berlaku itu dimanifestasikan di dalam kekuasaan negara untuk memberlakukan hukum dengan kelengkapannya, yaitu sanksi. Pemikiran postivisme dapat dibagi menjadi dua Postivisme Klasik tokohnya antara lain John Austin dan Hans Kelsen dan Neopostivisme tokohnya antara lain HLA Hart, Lon Fuller dan Dworkin. Dalam tulisan ini tidak dibahas seluruh tokoh Postivisme, akan tetapi hanya mencoba John Austin. Tulisan ini mencoba memahami secara sederhana pemikiran John Austin yakni “ Analitical Jurisprudence”.
A. John Austin: Biografi Singkat
Kehidupan John Austin dipenuhi dengan kekecewaan dan harapan yang tidak terpenuhi. Austin dilahirkan pada tahun 1790 di Sufflok, dari keluarga kaum pedagang. Austin pernah berdinas di tentara, dan ditugaskan di Sisilia dan Malta. Namun ia juga mempelajari hukum. Pada tahun 1818, ia bekerja sebagai advokat Tapi ia tidak menjalaninya  secara serius. Ia belakangan meninggalkan pekerjaan itu, pindah menjadi seorang ilmuwan hukum. Pada tahun 1826 hingga 1832, ia bekerja sebagai guru besar bidang jurisprudence di London University. Sesaat setelah mengundurkan diri sebagai profesor, ia banyak menjabat jabatan-jabatan penting di lembaga-lembaga kerajaan. Misalnya ia pernah bekerja di Criminal Law Commission dan Royal Commisioner untuk Malta.
Berapa teman yang banyak mempengaruhi pemikiranya (Jeremy Bentham, James Mill, John Stuart Mill dan Thomas Carlyle) sangat terkesan dengan kecerdasan Austin, mereka  meperkirakan Austin akan memiliki karir yang sangat panjang. Namun, dalam kenyataannya Austin lebih memilih untuk mengakhiri karir secara cepat baik dalam dunia akademis, maupun dalam pemerintahan. Walaupun ia seorang jurist Inggris, kuliah-kuliahnya di Bonn Jerman, telah memberikan bukti yang penting tentang pengaruh pemikiran politik dan hukum Eropa Kontinental dalam diri Austin. Kumpulan kuliah ini yang kemudian diterbitkan sebagai buku, berjudul The Province of Jurisprudence Determined (1832). Karyanya yang lain adalah Lectures on Jurisprudence, diterbitkan atas upaya keras dari istrinya, Sarah, pasca Austin tutup usia pada 1859.
B. Analytical Jurisprudence
Pemikiran pokok tentang hukum John Austin dituangkan terutama dalam karyanya berjudul  The Province of Jurisprudence Determined. Karya tersebut paling lengkap dan penting mengenai usaha untuk menerapkan sistem positivisme analitis dalam negara-negara modern, bahkan Austin sering disebut sebagai pembentuk legal positivism. Dalam memberikan rumusan tentang hukum, Austin menggantikan “cita-cita tentang keadilan (ideaof justice) dengan “perintah yang berdaulat” (comend of sovereign) sebagaimana dijelaskan oleh Austin “Positif law… is the set by sovereign person, or a sovereign body of person, to members of independent political society wherein that person or bady is sovereign pr supreme”. Menurut Austin, hukum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk dipergunakan sebagai pedoman makhluk berakal, oleh makhluk berakal yang mempunyai kekuasaan terhadapnya. Menurut interpretasi Austin, hukum positif berakar sepenuhnya dari fakta-fakta empiris yang bersumber dari ketentuan berdaulat. Hukum dipisahkan dari keadilan dan tidak didasarkan pada pengertian “baik” dan buruk akan tetapi didasarkan pada kekuasaan dari sesuatu yang lebih kuat (the powers of superior). Berarti, hakikat hukum terletak pada usur “perintah” dari yang berdaulat.
Menurut Austin, filsafat hukum memiliki dua tugas penting. Kegagalan membedakan keduanya, akan menimbulkan kekaburan baik intelektual maupun moral. Kedua tugas ini berkaitan dengan dua dimensi dari hukum yakni yurisprudensi analitis dan yurisprudensi normatif.
  1. Yurisprudensi analitis (analytical jurisprudence), berkaitan dengan tugas filsafat hukum adalah melakukan analisis tentang konsep dasar dalam hukum dan struktur hukum bagaimana adanya. Pertanyaan tentang apa itu hukum, tanggungjawab hukum, hak dan kewajiban hukum, misalnya adalah contoh pertanyaan-pertanyaan khas yang diajukan filsuf atau pemikir hukum sebagai titik tolak dalam menganalis dan mencoba memahami konsep dasar tersebut.
  2. Yurisprudensi normatif (normative jurisprudence) berusaha mengevaluasi atau mengkritik hukum dengan berangkat dari konsep hukum sebagaimana seharusnya. Pertanyaan-pertanyaan pokok yang diajukan antara lain mengapa hukum disebut hukum, mengapa kita wajib mentaati hukum, manakah basis validitas hukum, dan sebagainya. Dengan demikian, dimensi yang kedua ini berurusan dengan dimensi ideal dari hukum.
Berdasarkan perbedaan tersebut Austin mencoba memisahkan antara hukum dan moral. Karena menurut Austin, ilmu hukum analitis memperhatikan fakta-fakta mendasar dari hukum, asal-usunya, keberadaannya dan konsep yang melatar belakanginya yang harus dibedakan dengan ilmu hukum normatif yang memfokuskan diri pada pertanyaan tentang kebaikan dan keburukan dari hukum yang ada. Dengan kata lain dapat ditegaskan kembali Austin memisahkan antara hukum dengan moral. Ilmu hukum hanya membahas hukum positif saja, tidak membahas hubungan antara hukum positif dengan moral. Hukum tidak memperdulikan baik atau buruknya, diterima atau tidak oleh masyarakat. Untuk memperjelas perbedaan tersebut lihat bagan 1.1.
Bagan 1.1
http://ilhamendra.files.wordpress.com/2010/11/jurisprudence.png?w=595
Selain itu, pemikiran Austin bertolak dari kenyataan bahwa terdapat suatu kekuasaan yang memberikan perintah-perintah, dan dan ada orang yang pada umunya mentaati perintah-perintah tersebut. Apabila meraka tidak mematuhi perintah maka dijatuhi sanksi. Keberadaan sanksi disini sangatlah menjadi penting karena Austin tidak mempermasalahkan dalam kenyataannya mereka patuh karena takut, karena rasa hormat atau karena dipaksa. Menurut Austin, keberadaan sanksi adalah:
            Sanksi atau kepatuhan yang dipaksakan “the evil” yang muncul apabila sebuah perintah tidak dipatuhi.
  1. Sesuatu yang tidak enak yang tak dapat dipisahkan dari satu perintah.
  2. Suatu intimidasi dari yang berkehendak yang berupa kata-kata  atau tanda-tanda.
Maka untuk dalapat disebut hukum menurut Austin diperlukan adanya unsur-unsur yakni: 

(1) Adanya seorang penguasa (souvereighnity), 
(2) Perintah (command), 
(3) Kewajiban Mentaatinya (duty), 
(4) sanksi bagi mereka yang tidak taat (sanction).

Kedaulatan, yakni otoritas politik yang paling tinggi (the supreme political authority), yang berfungsi mengatur perilaku anggota masyarakat. Adapaun yang memiliki kedaulatan ini mungkin individu atau juga sekelompok individu. Syaratnya:
(1) individu atau kelompok individu merupakan orang atau sekelompok orang yang dipatuhi oleh segenap anggota masyarakat; dan
(2) individu atau kelompok individu yang berdaulat ini tidak patuh pada siapa pun juga di atasnya. Jadi sumber hukum menurut Austin, adalah penguasa teringgi yang  de facto dipatuhi oleh segenap anggota masyarakat sementara ia sendiri tidak tunduk pada siapa pun.
Berkaitan dengan kedaulatan, secara umum dapat dilihat dari dua hal yakni karateristik dan legitimasi. Karateristik kedaulatan yakni Pertama, masyarakat tertentu mematuhi sebagai yang tertinggi dari pembuat hukum. Kedua, yang bersangkutan tidak tergantung pada superioritas tertentu. Legitimasi kedaulatan yakni karena kekuasannya sendiri dan karena sesuatu hal sebagai hukum.
Berdasarkan panjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa inti ajaran Austin dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Hukum adalah perintah dari yang berdaulat (command of the sovereign)
  2. Ilmu Hukum selalu berkaitan dengan hukum postif
  3. Konsep tentang kedaulatan negara (doctrine of sovereinty) mewarnai hampir seluruh ajaran Austin.
  4. Hukum dilihatnya sebagai sekumpulan peraturan yang eksistensi dan kedudukannya tergantung pada otoritas manusia.
  5. Merupakan kewajiban, tidak memberi ruang untuk memilih (apakah mematuhi atau tidak mematuhi).
C. Taxonomy Austin dan Legal Positivism
Austin mengungkapkan dua perbedaan besar berkaitan dengan hukum yang sebenarnya (Laws properly so colled) dan hukum yang tidak sebenarnya (Laws improperly so called). Dari perbedaan tersebut akan melahirkan Hukum Positif dan Moralitas Positif. Untuk memperjelas perbedaan tersebut lihat bagan 1.2.
bagan 1.2.
http://ilhamendra.files.wordpress.com/2010/11/austin_cr.png?w=595
Hukum yang sebenarnya berdasarkan bagan tersebut dapat berupa hukum buatan Tuhan (laws of God), yang ditujukan kepada makluk ciptaanya. Menurut Austin hukum buatan Tuhan (laws of God) bukanlah Hukum Postif, karena menurut Austin Hukum Positif hanya dapat dibentuk oleh manusia. Berarti disini jelas Austin Memisahkan Hukum buatan Tuhan dan Hukum buatan Manusia. Hukum Tuham merupakan moralitas, tetapi bukan moralitas postif (positive morality). Hukum yang dibuat manusia ada dua kategori yaitu:
  1. Hukum Positif: hukum yang dibuat oleh manusia sebagai superior politik atau dalam melaksanakan hak-hak yang diberikan oleh pentinggi-pentinggi politik tersebut.
2.      Moralitas Positif adalah hukum yang dibuat oleh manusia tetapi tidak sebagai petinggi politik atau dalam melaksanakan hak yang dimiliki.
Perbedaan antara hukum positif dengan moralitas positif muncul dari perbedaan atara hukum yang sebenarnya dari kebiasaan belaka. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, hukum positif, dalam arti hukum yang dipaksakan oleh yang memiliki kedaulatan, selalu implisit atau eksplisit berbeda kontras dengan hukum yang tumbuh dari kebiasaan (custom).
Selain itu, hukum yang tidak sebenarnya mencakup hukum hasil Analogi dan Hukum hasil Metafora. Hukum hasil analogi ini diciptakan dari kehendak atau pendapat umum (laws set or imposed by general opinion). Contohnya adalah pendapat umum tentang cara berpakaian. Apa yang buruk dari cara berpakaian akan menciptakan moralitas positif (positive morality). Berarti moralitas positif (positive morality) selain dibentuk dari perbuatan manusia juga dapat dibentuk dari Hukum hasil analogi. Hukum yang tidak sebenarnya yang berupa metafora (laws by metaphor) atau kiasan yang disebut dengan hukum alamiah (laws of nature). Hukum ini merupakan hukum-hukum alam. Hukum alam merupakan dalil-dalil alam yang diciptakan tanpa campurtangan manusia, misanya setiap orang pasti mati, air dipanaskan mendidih, sayur membusuk. Hukum seperti ini menurut Austin tidak terkai dengan moralitas positif.


sumber : http://ilhamendra.wordpress.com/2010/11/12/analitical-jurisprudence-%E2%80%9Cjohn-austin%E2%80%9D/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar