Minggu, 23 November 2014

Mazhab Sejarah


Mazhab Sejarah merupakan reaksi terhadap tiga hal:
1.      Rasionalisme Abad ke-18 yang didasarkan atas hukum alam, kekuatan akal, dan prinsip-prinsip dasar yang semuanya berperan pada filsafat hukum.
2.      Semangat Revolusi Perancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi kosmopolitannya (kepercayaan pada rasio dan daya kekuatan tekad manusia untuk mengatasi lingkungannya, yaitu seruannya ke penjuru dunia).
3.       Pendapat yang berkembang saat itu yang melarang hakim menafsirkan hukum karena undang-undang dianggap dapat memecahkan semua masalah hukum.

Di samping itu, terdapat faktor lain, yaitu masalah kodifikasi hukum Jerman setelah berakhirnya masa Napoleon Bonaparte, yang diusulkan oleh Thibaut (1772-1840). Karena dipengaruhi oleh keinginannya akan kesatuan negara, ia menyatakan keberatan terhadap hukum yang tumbuh berdasarkan sejarah. Hukum itu sukar untuk diselidiki, sedangkan jumlah sumbernya bertambah banyak sepanjang masa, sehingga hilanglah keseluruhan gambaran darinya. Karena itulah harus diadakan perubahan yang tegas dengan jalan penyusunan undang-undang dalam kitab. Tokoh-tokoh aliran ini adalah:

1.       Friedrich Karl von Savigny (1770-1861)

Menurut Savigny, hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum. Pandangan Savigny ini bertentangan pula dengan Positivisme Hukum. Ia mengingatkan bahwa untuk membangun hukum, studi terhadap sejarah suatu bangsa mutlak diperlukan.

2.      Puchta (1798-1846)

Puchta berpendapat bahwa hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa yang bersangkutan. Hukum tersebut menurut Puchta dapat berbentuk (1) langsung berupa adat istiadat, (2) melalui undang-undang, (3) melalui ilmu hukum dalam bentuk karya para ahli hukum.

Menurut Puchta, keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Negara mengesahkan hukum itu dengan membentuk undang-undang. Puchta mengutamakan pembentukan hukum dalam negara sedemikian rupa sehingga akhirnya tidak ada tempat lagi bagi sumber-sumber hukum lainnya yakni praktek hukum dalam adat istiadat bangsa dan pengolahan ilmiah hukum oleh ahli-ahli hukum.
3.       Henry Summer Maine (1822-1888)

Maine dianggap sebagai pelopor Mazhab Sejarah di Inggris. Salah satu penelitiannya yang terkenal adalah tentang studi perbandingan perkembangan lembaga-lembaga hukum yang ada pada masyarakat sederhana dan masyarakat yang telah maju, yang dilakukannya berdasarkan pendekatan sejarah.kesimpulan penelitian itu kembali memperkuat pemikiran von Savigny yang membuktikan adanya evolusi pada berbagai masyarakat dalam situasi sejarah yang sama.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar