Mazhab Sejarah merupakan reaksi
terhadap tiga hal:
1. Rasionalisme Abad ke-18 yang
didasarkan atas hukum alam, kekuatan akal, dan prinsip-prinsip dasar yang
semuanya berperan pada filsafat hukum.
2.
Semangat
Revolusi Perancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi kosmopolitannya
(kepercayaan pada rasio dan daya kekuatan tekad manusia untuk mengatasi
lingkungannya, yaitu seruannya ke penjuru dunia).
3. Pendapat yang berkembang saat itu yang
melarang hakim menafsirkan hukum karena undang-undang dianggap dapat memecahkan
semua masalah hukum.
Di
samping itu, terdapat faktor lain, yaitu masalah kodifikasi hukum Jerman
setelah berakhirnya masa Napoleon Bonaparte, yang diusulkan oleh Thibaut
(1772-1840). Karena dipengaruhi oleh keinginannya akan kesatuan negara, ia
menyatakan keberatan terhadap hukum yang tumbuh berdasarkan sejarah. Hukum itu
sukar untuk diselidiki, sedangkan jumlah sumbernya bertambah banyak sepanjang
masa, sehingga hilanglah keseluruhan gambaran darinya. Karena itulah harus
diadakan perubahan yang tegas dengan jalan penyusunan undang-undang dalam
kitab. Tokoh-tokoh aliran ini adalah:
1. Friedrich Karl von Savigny (1770-1861)
Menurut
Savigny, hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan,
tetapi karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa
bangsa itulah yang menjadi sumber hukum. Pandangan Savigny ini bertentangan
pula dengan Positivisme Hukum. Ia mengingatkan bahwa untuk membangun hukum,
studi terhadap sejarah suatu bangsa mutlak diperlukan.
2. Puchta (1798-1846)
Puchta
berpendapat bahwa hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa yang
bersangkutan. Hukum tersebut menurut Puchta dapat berbentuk (1) langsung berupa
adat istiadat, (2) melalui undang-undang, (3) melalui ilmu hukum dalam bentuk
karya para ahli hukum.
Menurut
Puchta, keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui
kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Negara mengesahkan
hukum itu dengan membentuk undang-undang. Puchta mengutamakan pembentukan hukum
dalam negara sedemikian rupa sehingga akhirnya tidak ada tempat lagi bagi
sumber-sumber hukum lainnya yakni praktek hukum dalam adat istiadat bangsa dan
pengolahan ilmiah hukum oleh ahli-ahli hukum.
3. Henry Summer Maine (1822-1888)
Maine
dianggap sebagai pelopor Mazhab Sejarah di Inggris. Salah satu penelitiannya
yang terkenal adalah tentang studi perbandingan perkembangan lembaga-lembaga
hukum yang ada pada masyarakat sederhana dan masyarakat yang telah maju, yang
dilakukannya berdasarkan pendekatan sejarah.kesimpulan penelitian itu kembali
memperkuat pemikiran von Savigny yang membuktikan adanya evolusi pada berbagai
masyarakat dalam situasi sejarah yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar